“Hari ini kalau kita copotin semua kan akan merusak estetika gedung. Nah, kita tandain saja. Lalu buat berita acaranya. Kalau perlu sidang di tempat. Tarik pajaknya dan masukkan ke kas daerah,” ujar Rahmat Effendi di lokasi sidak Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Senin (16/6/2014).
Menurut Rahmat Effendi, ada 16 titik reklame yang harus ditertibkan. Untuk satu titik yang ada di Jalan Ahmad Yani, ada sekitar 20 reklame papan reklame. Namun, hanya enam yang memiliki izin.
Rahmat Effendi mengatakan hal ini menimbulkan potensi kerugian sekitar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta untuk satu reklame. Jika ditertibkan, maka akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Bekasi.
"Satu reklame saja bisa bocor Rp 200 juta. Berarti bisa mencapai lebih Rp 1 miliar untuk seluruh reklame. Nah ini kan bisa masuk kas daerah," ujarnya.
Rahmat Effendi memberi waktu keadaan pihak pemasang iklan untuk segera menertibkan ijin reklamenya. Dia menargetkan semua reklame di Kota Bekasi akan terpasang tertib paling lambat pada Desember 2014.
"Kita tunggu satu minggu, kalau enggak ada respons, kita copotin dan tebang," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.