"Kami kan hanya menyewa gedung tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/6/2014).
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Jakarta Utara, Partono mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pengelola MEIS agar mengurus izin gangguan sesuai aturan yang berlaku.
Peringatan yang dilayangkan Satpol PP DKI itu sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta No 15 tahun 2011 tentang perizinan tempat usaha berdasarkan Undang-undang Gangguan yang menyebutkan pelaku usaha harus memiliki izin.
"Peringatan langsung Dinas. Saat ini, kami di wilayah terus memonitor kegiatan mereka. Sesuai ketentuan nanti kalau sampai belum mengurus perizinannya, akan ada tindakan tegas sesuai arahan Dinas," ujar Partono.
Sebelumnya Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkap, MEIS, salah satu gedung pertunjukan terbesar di Jakarta, belum memiliki izin gangguan. Padahal, gedung yang terletak di kawasan Ancol, Jakarta Utara, tersebut sudah beroperasi sejak 2012 silam.