"Saya mengantarkan Kemenpora atas nama institusi melaporkan kepada Bareskrim terhadap tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan dua terlapor," ujar Roy di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Basuki dan Ratiyono dianggap menyebarkan kabar bohong terkait rencana pembubaran Stadion Lebak Bulus yang seolah-olah menghambat pembangunan mass rapid transit (MRT).
"Padahal, kenyataannya Pemprov DKI Jakarta yang tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan MRT tepat waktu, tetapi menuduh pihak lain," kata Roy.
Roy mengatakan, pihak Pemprov DKI Jakarta selalu bersikukuh bahwa semua persyaratan pembongkaran stadion telah terpenuhi. Padahal, lanjut Roy, dari empat syarat yang harus dipenuhi, baru syarat pertama yang diserahkan oleh Basuki.
Menurut Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional, keempat syarat tersebut adalah adanya lahan pengganti tempat yang dibongkar, lahan pengganti harus memiliki sertifikat yang jelas, sertifikat lahan pengganti tidak boleh bermasalah, dan adanya rencana anggaran untuk pembangunan lahan pengganti.
"Padahal, syarat itu baru terpenuhi tanggal 9 Juni 2014. Itu pun baru satu syarat sertifikat yang terpenuhi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.