Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Ide Saya Ini Memang Suka "Ngawur"...

Kompas.com - 22/07/2014, 13:56 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku kerap memantau segala wacana maupun ide yang disampaikannya melalui media online. Para komentator yang kerap berkomentar di kolom komentar, kata Basuki, menjadi acuannya untuk melaksanakan wacananya atau tidak.

"Ide saya ini memang suka ngawur, kenapa? Biar wartawan langsung tulis ucapan saya di medianya. Kalau beritanya sudah naik, saya suka baca komentarnya, 40 persen tidak suka wacana saya, ya berarti dilanjutkan saja programnya," kata Basuki saat memberi sambutannya dalam diskusi Revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 di Balaikota Jakarta, Selasa (22/7/2014).

Selain melalui komentar media online, Basuki kerap memantau pelaksanaan programnya melalui video Pemprov DKI yang di-upload di YouTube.

Berbagai idenya pun dituangkan di dalam Revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ide pertamanya ialah pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI yang tidak lagi melalui pemilihan langsung oleh warga Jakarta, tetapi dipilih oleh presiden RI. Gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih ini harus dapat melakukan pembuktian harta terbalik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua, pengalihan pengelolaan aset-aset negara yang berada di Jakarta kepada Pemprov DKI.

Pria yang akrab disapa Ahok itu mengaku gerah terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI yang melempar tanggung jawab kepada pemerintah pusat, misalnya saja permasalahan perbaikan jalan di Jakarta dengan klasifikasi jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kota/kabupaten. Apabila pemerintah pusat belum dapat memperbaiki jalan rusak di jalan nasional, Basuki mengimbau Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI segera memperbaikinya sebelum ada nyawa pengendara kendaraan bermotor melayang.

Usulan ketiga ialah pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog, tidak lagi melalui lelang tender yang membutuhkan waktu dan sanggahan yang lama. Usulan keempat adalah penerapan hukuman kerja sosial bagi para pelanggar peraturan, misalnya bagi pengendara kendaraan bermotor yang melintasi jalur transjakarta. Daripada dikenakan denda tindak pidana ringan (tipiring), pelanggar lebih baik dihukum kerja sosial, seperti membersihkan taman kota atau membersihkan WC di Monas.

"Kadang-kadang kalau kita membuat terobosan, orang lain, swasta, atau pemerintah pusat malah takut. Giliran nyolong aja pada berani," ujar Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com