"Angkutan umum pada dasarnya pelat kuning, tapi ada beberapa yang diperbolehkan mengajukan pelat hitam, misalnya dengan alasan eksklusif itu diperbolehkan. Tapi, tetap harus ada izin usaha dan izin operasional," kata Akbar di Balaikota Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Meski demikian, Akbar mengatakan, saat ini sangat banyak angkutan umum pelat hitam di Jakarta yang tidak memiliki izin, baik yang beroperasi melayani luar kota, bandara, maupun yang melayani kalangan menengah ke atas seperti halnya taksi Uber.
Akbar mengaku Dishub mengalami kesulitan menindak angkutan tersebut karena secara fisik tampilan, kendaraan tersebut layaknya kendaraan pribadi lainnya.
"Kita berusaha menindak, tapi harus kita akui kita kesulitan karena mereka beroperasi layaknya kendaraan biasa. Kita lagi cari cara untuk itu," ujar mantan Kepala BLU Transjakarta itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.