Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sunardi Sinaga mengatakan, pemilihan Jalan Sabang dan Agus Salim dilatarbelakangi tingginya volume parkir pinggir jalan (on-street) di kawasan tersebut. Uji coba akan dilakukan selama tiga bulan.
"Dalam pelaksanaan uji coba, biaya parkir yang akan dikenakan cukup besar kepada para pengguna parkir on-street. Nanti di pinggir jalan kita siapkan mesin elektronik, jadi tidak lagi bayar pakai cash," kata Sunardi, di Balaikota Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Menurut Sunardi, sarana yang dibutuhkan dalam penerapan meteran parkir adalah marka, kamera pengintai (CCTV), mesin parkir, dan petugas pengawas. Petugas pengawas merupakan para juru parkir yang selama ini bertugas di kawasan tersebut.
Rencananya, Pemprov DKI akan menyeleksi para juru parkir yang ada di Jakarta untuk menjadi pengawas meteran parkir. Pengawas meteran parkir akan mendapat gaji dua kali upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta atau sekitar Rp 5 juta.
"Jadi, pengawasnya tidak boleh meminta uang. Kalau mereka meminta uang, maka kami akan langsung memecat mereka. Ini bisa dibuktikan dengan adanya CCTV," ujar dia.
Sampai saat ini, Pemprov DKI masih melakukan kajian terhadap tarif yang akan dikenakan. Kemungkinan besar, tarif meteran parkir adalah Rp 4.000-Rp 5.000 per jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.