"Ya maklum, Mas. Kita orang kecil, si korban ini sudah dari lama putus sekolah. Dia lamar kerja diam-diam pakai identitas kakaknya," ungkap Ace (42), suami dari kakak A.
Menurut penuturan keluarga, awalnya mereka tidak setuju bahwa A bekerja sebagai buruh pabrik di PT II, yang merupakan pabrik sendal di Tangerang. A sendiri bekerja di bagian produksi dengan jam kerja pukul 19.00-07.00 WIB.
Dengan jam kerja selama itu, A dan karyawan lain hanya memiliki waktu istirahat selama 30 menit. Istirahat dimulai pukul 01.00 WIB dini hari. Dengan pola kerja yang demikian, A sempat pingsan karena terlalu lelah. Saat pingsan, beberapa temannya membopong tubuh A dan membawa ke sebuah ruangan di kantor perusahaan di pabrik itu.
Ketika sadar, kata Ace, A diberi minum air putih oleh AT, yang sudah ada di ruangan tersebut. "Pas udah sadar dan mau kerja lagi kan, (A) dilarang (sama AT), dan disuruh minum sebuah pil yang dibilang obat," tuturnya.
Pil itu diduga obat tidur yang melemahkan kesadaran A. Di saat itulah, AT diduga memerkosa A.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.