"Tidak ada (upaya) penghambatan, (Jokowi) masukkan saja (surat pengunduran diri) sesuai prosedur. Jangan belum apa-apa dia (Jokowi) sudah suudzan, sudah berprasangka buruk saja," kata Taufik, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/8/2014).
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini mengimbau Jokowi segera mengajukan surat pengunduran diri. Usulan itu untuk memperlancar upaya Jokowi menuju kursi RI-1.
Ia menjamin, proses pengunduran diri Jokowi tidak akan mengalami hambatan. Asalkan, melalui proses politik DPRD DKI dan sesuai peraturan yang berlaku.
"Jangan dianggap hal ini sebagai upaya penghambatan. Apa yang dilakukan adalah bagian dari saluran politik dan hukum yang dinamis dan terus berjalan," kata mantan Ketua KPU DKI itu.
Sekadar informasi, sebelum Jokowi dilantik menjadi Presiden RI, ia harus melepaskan jabatannya sebagai Gubernur DKI. DPRD DKI yang berhak melepas jabatan Jokowi sebagai Gubernur DKI.
Jokowi pun mengatakan segera mengajukan surat pengunduran diri dari Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI, setelah pelantikan anggota dewan 2014-2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.