“Kami akan laporkan Guntur terkait dengan masalah penistaan agama. Pak Irfani, klien saya, sudah siap untuk melaporkan Guntur terkait penistaan agama,” ujar kuasa hukum para korban, Chris Sam Siwu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan Guntur Bumi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Mereka akan melaporkan Guntur pasca vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ciri-ciri pencucian uang yang dilakukan Guntur dengan berusaha mengaburkan, menggelapkan atau menyembunyikan hasil kekayaannya menjadi rumah atau mobil mewah,” ujarnya lagi.
Terkait laporan penistaan agama, sambung Chris, Guntur, dalam persidangan, menyebut bahwa setrum sebagai pengobatan dalam Islam, dan terkait ayat-ayat suci yang dipakai Guntur dalam praktik pengobatan alternatifnya itu.
“Guntur tidak mau mengakui kesalahannya. Kami memiliki tanggung jawab moral karena tidak ingin ada korban baru atau guntur-guntur yang lain,” pungkasnya.
Hari ini Guntur Bumi menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembacaan pleidoi oleh kuasa hukumnya, Arfiand Bondjol. Menyikapi hal itu, jaksa penuntut umum berencana akan mengajukan relik. Sidang akan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda mendengarkan relik dari jaksa penuntut umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.