"Ingub itu harus dijalankan. Kalau tidak, sebaiknya KPK segera turun tangan untuk memeriksa PD Pasar Jaya supaya kalau ada kerugian negara bisa langsung diselidiki," kata Prabowo, di Gedung DPRD, Selasa (9/9/2014).
Menurut anggota Fraksi Gerindra itu, PD Pasar Jaya merupakan perusahaan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, sudah seharusnya PD Pasar Jaya mematuhi perintah dari Gubernur DKI Jokowi selaku pemimpin tertinggi di jajaran Pemprov DKI.
"Bagaimanapun juga, gubernur mempunyai posisi untuk memerintahkan anak buahnya. Kan PD Pasar Jaya ini BUMD milik Pemprov DKI. Jadi ya harus ikuti perintah atasan," ujar Prabowo.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman Danang Girindrawadana merekomemdasikan agar Wakil Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menindak jajaran petinggi PD Pasar Jaya. Ia menilai, sikap PD Pasar Jaya secara tidak langsung menimbulkan kerugian bagi negara. Sebab, dengan tidak adanya uang pemasukan pembayaran sewa dari para pedagang, artinya ada kas pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang.
Tak hanya itu, kata Danang, apabila merunut pada kerja sama yang telah dilakukan antara pihaknya dan KPK, maka lembaga antikorupsi itu berhak ikut menangani laporan pengaduan masyarakat di Ombudsman, yang dalam perkembangannya ternyata ada potensi terjadinya kerugian negara.
"Berdasarkan MoU Ombudsman dengan KPK yang sudah ditandatangani tahun lalu, Ombudsman akan minta KPK untuk masuk memeriksa perkara ini supaya tidak terjadi lagi pada pengelolaan pasar di tempat lain," ujarnya, Kamis (4/9/2014).
Sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2014, PD Pasar Jaya diharuskan mencabut Penetapan Perpanjangan Hak Pemakaian dan Besarnya Harga Pemakaian. Tak hanya itu, PD Pasar Jaya juga diminta mencabut keputusan direksi PD Pasar Jaya tentang PHP dan meminta pengembang mengembalikan denda yang dipungut dari pedagang.
Menurut Ketua Asosiasi Pedagang Area Barat Pasar HWI Lindeteves, Willy Retanzil, harga kios yang saat ini ditetapkan oleh PD Pasar Jaya di area barat Pasar Hayam Wuruk Lindeteves terlampau mahal. Harga per meter untuk kios yang berada di lantai dasar sebesar Rp 50 juta, lantai satu Rp 30 juta, lantai dua Rp 25 juta, dan lantai tiga Rp 15 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.