"(Hansip) yang ada di kelurahan dan kecamatan akan kita atur. Oke-oke saja malah, mereka akan seperti satpam di kompleks saja," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi hansip dan organisasi perlawanan dan keamanan rakyat (Wankamra) dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem hankamrata. Perpres itu ditandatangani pada 1 September 2014.
Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, tidak ada bedanya antara hansip dan satpam di perumahan. Di dalam struktur pemerintahan, lanjut dia, memang tidak ada hansip. Yang ada hanyalah perlindungan masyarakat (linmas). Seragam yang digunakan hansip juga menggunakan tanda pengenal linmas, bukan hansip.
"Sedangkan mereka (petugas keamanan linmas) tetap dipanggil hansip. Jadi masih oke saja, dipekerjakan sebagai satpam atau sebagai PHL (pekerja harian lepas) di kelurahan dan kecamatan," kata Basuki.
Pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 lainnya untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
“Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 2 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 3 September 2014 itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.