"Selain malapraktik penanggung jawab akan dijerat dengan pasal Penipuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (24/9/2014).
Penipuan yang dimaksud yakni soal operasi yang dilakukan oleh klinik. Pasalnya setelah diketahui dari hasil penyidikan, tak jarang klinik hanya pura-pura melakukan operasi.
Dari hasil penyelidikan sementara didapatkan, Sudin Kesehatan Jakbar hanya mengeluarkan izin untuk klinik pratama, artinya hanya boleh untuk praktik dokter. Namun dalam kenyataannya, klinik tersebut seolah-olah memiliki izin utama dan membuat rawat inap serta operasi kecil.
"Ini yang dikeluhkan masyarakat dan puskesmas. Sebulan yang lalu, Sudin Kesehatan melakukan penutupan," kata Rikwanto.
Lalu, setelah beberapa lama praktik, klinik berani menyebarkan brosur dan beriklan bahkan membuat website, yang intinya sanggup mengobati beberapa penyakit dengan harga bersaing.
Beberapa pasien yang berobat ke sana, setelah beberapa kali pemeriksaan rata-rata harus menjalani operasi. Namun pada kenyataannya hanya seolah-olah operasi.
"Dibius, diinfus, kurang lebih 30 menit, pasien dinyatakan sudah dioperasi dan boleh pulang. Namun sebelumnya harus membayar puluhan juta rupiah untuk biaya operasi, padahal belum tentu korban dioperasi sungguh-sungguh, hanya pura-pura saja," ucap Rikwanto. (Theresia Felisiani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.