Mereka berunjuk rasa untuk mendesak segera disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Keperawatan dalam rapat paripurna DPR RI siang ini. Dengan demikian mereka memiliki payung hukum dalam melakukan tindakan terhadap pasien.
Mereka mengatakan, perawat adalah profesi yang penting karena menyangkut kualitas hidup pasien yang dirawat.
Dalam orasinya, salah seorang pengunjuk rasa mengatakan bahwa tugas perawat yang dinilai tidak mudah. Dari bekerja tidak kenal waktu hingga melakukan tindakan medis yang berisiko tinggi, misalnya pemasangan kateter untuk membantu berkemih.
"Kami rawat pasien supaya tidak infeksi. Anggota DPR bisa pipis enggak? Kalau enggak, sini kami pasang kateter!" seru salah satu orator.
Sekretaris Pengurus PPNI Lampung Gustop Amatiria mengatakan, RUU Keperawatan harus segera disahkan supaya tugas perawat jelas, hak dan kewajibannya.
Ia menilai, selama ini perawat merupakan satu-satunya tenaga kesehatan yang belum dilindungi undang-undang. Padahal tugas perawat sangat erat dengan risiko-risiko tindakan medis.
"Garis-garis dasar batasan tugas perawat harus jelas agar dapat melakukan tugasnya secara profesional dan tidak bersinggungan profesi lainnya," ujar dia.
Dalam aksi tersebut PPNI mengirimkan perwakilan-perwakilan dari setiap provinsi di Indonesia, antara lain dari Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Palembang. Peserta aksi terdiri dari perawat, tenaga pendidik, serta mahasiswa keperawatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.