Kejagung telah menahan Udar dan mantan Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto sejak 17 September 2014 untuk 20 hari ke depan. Mereka adalah dua dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,5 triliun tersebut.
"(Penahanan) yang lainnya tunggu tanggal mainnya saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana di kantornya, Selasa (30/9/2014).
Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang pejabat teras DKI terkait kasus dugaan korupsi bus transjakarta tahun anggaran 2012, Senin (29/9/2014).
Salah satu pejabat yang diperiksa adalah Deputi Gubernur DKI Sutanto Soehodo. Sutanto dan 13 pejabat tersebut adalah anggota Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Transjakarta Paket I dan II di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012. "Soal keterlibatan mereka, itu yang sedang kami cari tahu saat ini," kata Tony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.