Kuasa hukum terdakwa berinisial DW itu mengatakan, hasil otopsi rumah sakit menunjukan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada bagian paru-paru. Hendarsam mengkoreksi pemberitaan Kompas.com berjudul Pengacara Terdakwa: Arfiand Meninggal Karena Infeksi Paru, Bukan Dipukuli.
"Fakta yang memang mendasar hasil otopsi ada kekerasan benda tumpul di paru. Itu yang kemarin kita telaah. Tapi ditulisnya korban meninggal karena penyakit paru. Nah, kekerasan pada benda tumpulnya tidak dimasukan," ujar Hendarsam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).
Hal ini, lanjutnya, diperkuat dengan hasil forensik rumah sakit bahwa korban memang tidak memiliki penyakit kronis. "Apapun, tidak ada penyakit bawaan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Afriand meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan pencinta alam selama satu minggu di kawasan Tangkupan Perahu, Jawa Barat. Pelajar kelas X itu meninggal setelah sempat dilarikan ke rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan. Korban diduga dianiaya seniornya, karena kematiannya yang tidak wajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.