Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap empat dari enam pelaku, (Senin 29/9/2014) di daerah Bekasi.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dua lempeng emas, satu gelang emas, delapan lembar 100 dollar AS, satu sepeda motor Vario, satu tabungan BCA, ponsel BlackBerry, simcard Telkomsel, dan sertifikat tanah," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Indra Fadilah Siregar, Rabu (1/10/2014).
Indra menuturkan, rencana perampokan tersebut berawal ketika Mahesa menelepon Rio, Endro, Alfi, Dani, dan Tomi untuk berkumpul di Soto Kudus Cawang, sehari sebelum kejadian. Di tempat itu, mereka berencana merampok dengan berkedok pengiriman doorprize ke rumah sasaran.
"Saya dari perusahaan Basuki ingin mengantar doorprize dan barangnya akan ditaruh di kamar anak yang berada di bawah. Saya mau mengukur (ruang untuk hadiah tersebut)," kata Dani kepada CA, pembantu di rumah itu.
Pada awalnya, CA percaya dan mempersilakan Dani beserta tiga rekannya masuk. Sementara itu, Rio dan Endro berada di luar rumah untuk berjaga-jaga. Mahesa dan Tomi masuk ke kamar untuk berpura-pura mengukur.
Sedangkan Alfi dan Dani mengambil barang-barang berharga dalam rumah itu. CA yang baru menyadari itu kawanan rampok langsung berteriak, tetapi langsung ditodong senjata api oleh Mahesa dan Tomi.
CA lalu disekap di kamar mandi. Ketika CA disekap itulah, keempatnya bebas beraksi mencuri. "Mahesa dan Tomi masih buron. Dua tersangka lain juga ada yang ditembak karena berusaha melawan saat ditangkap," kata Indra. Keempatnya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.