Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Tim Fiktif, Pejabat DKI Wajib Kembalikan Honor ke Kejagung

Kompas.com - 03/10/2014, 14:38 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Beberapa pejabat teras Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib mengembalikan honor kepada Kejaksaan Agung terkait dengan kasus pengadaan bus transjakarta paket I dan II di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga menjelaskan, honor yang diterima oleh para pejabat DKI yang tergabung dalam tim pengendali teknis adalah sah.

Namun, Kejagung melihat bahwa laporan administrasi sebagai bukti penerimaan honor itu tidak lengkap sehingga honor itu harus dikembalikan lagi kepada Kejagung.

"Persoalannya, apabila nama banyak terdaftar (jadi tim pengendali teknis) ternyata belum tentu kerja atau bisa jadi administrasinya atau laporan kerja, tidak lengkap. Seharusnya, setiap hari program dievaluasi dan dilaporkan oleh pimpinan proyek, yakni Dinas Perhubungan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran," kata Made kepada Kompas.com, di Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Adapun administrasi yang dilengkapi itu seperti daftar undangan rapat, daftar hadir, notulen rapat, dan laporan perkembangan program. Administrasi itu sebagai bukti bahwa orang-orang yang tergabung di dalam tim tersebut bekerja dan berhak menerima honor.

Made menjelaskan, honor yang diterima tim pengendali teknis sekitar 1 persen dari total proyek pengadaan bus transjakarta tahun anggaran 2012, yakni Rp 150 miliar.

"Indikasinya apakah (Dinas Perhubungan) kelebihan mengeluarkan honor atau kemungkinan jumlah orang dalam tim banyak, tapi yang bekerja sedikit, makanya dibilang (tim) fiktif," kata Made.

Pihaknya telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung terkait honorarium yang diterima PNS itu. Made diperiksa bersama dengan 16 saksi lain pada Rabu (1/10/2014), seperti Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kepala Bidang Ahmad Ghifari); Bappeda DKI, Tulus Ludio; serta Inspektorat DKI (Tarjunajah, Hanis Asprayani, Indra Satria, dan Budi Karlia).

Beberapa hari sebelumnya Kejagung juga telah memeriksa 14 saksi dari pejabat DKI, seperti Inspektur DKI Franky Mangatas Panjaitan, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Wiriyatmoko, Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu, mantan Sekda DKI Fadjar Panjaitan, Deputi Gubernur DKI bidang Transportasi Sutanto Soehodho, Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani, dan lainnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa 47 saksi yang merupakan anggota tim pengendalian teknis pengadaan bus transjakarta paket I dan II.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penolakan Tapera Terus Menggema, Buruh dan Mahasiswa Kompak Gelar Unjuk Rasa

Penolakan Tapera Terus Menggema, Buruh dan Mahasiswa Kompak Gelar Unjuk Rasa

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 28 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 28 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rombongan Tiga Mobil Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok, Ini Alasannya

Rombongan Tiga Mobil Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok, Ini Alasannya

Megapolitan
Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Megapolitan
Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Megapolitan
Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Megapolitan
Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Megapolitan
Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Megapolitan
PPDB 'Online' Diklaim Efektif Cegah Adanya 'Siswa Titipan'

PPDB "Online" Diklaim Efektif Cegah Adanya "Siswa Titipan"

Megapolitan
Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Megapolitan
Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Megapolitan
Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Megapolitan
Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com