Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga menjelaskan, honor yang diterima oleh para pejabat DKI yang tergabung dalam tim pengendali teknis adalah sah.
Namun, Kejagung melihat bahwa laporan administrasi sebagai bukti penerimaan honor itu tidak lengkap sehingga honor itu harus dikembalikan lagi kepada Kejagung.
"Persoalannya, apabila nama banyak terdaftar (jadi tim pengendali teknis) ternyata belum tentu kerja atau bisa jadi administrasinya atau laporan kerja, tidak lengkap. Seharusnya, setiap hari program dievaluasi dan dilaporkan oleh pimpinan proyek, yakni Dinas Perhubungan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran," kata Made kepada Kompas.com, di Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Adapun administrasi yang dilengkapi itu seperti daftar undangan rapat, daftar hadir, notulen rapat, dan laporan perkembangan program. Administrasi itu sebagai bukti bahwa orang-orang yang tergabung di dalam tim tersebut bekerja dan berhak menerima honor.
Made menjelaskan, honor yang diterima tim pengendali teknis sekitar 1 persen dari total proyek pengadaan bus transjakarta tahun anggaran 2012, yakni Rp 150 miliar.
"Indikasinya apakah (Dinas Perhubungan) kelebihan mengeluarkan honor atau kemungkinan jumlah orang dalam tim banyak, tapi yang bekerja sedikit, makanya dibilang (tim) fiktif," kata Made.
Pihaknya telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung terkait honorarium yang diterima PNS itu. Made diperiksa bersama dengan 16 saksi lain pada Rabu (1/10/2014), seperti Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kepala Bidang Ahmad Ghifari); Bappeda DKI, Tulus Ludio; serta Inspektorat DKI (Tarjunajah, Hanis Asprayani, Indra Satria, dan Budi Karlia).
Beberapa hari sebelumnya Kejagung juga telah memeriksa 14 saksi dari pejabat DKI, seperti Inspektur DKI Franky Mangatas Panjaitan, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Wiriyatmoko, Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu, mantan Sekda DKI Fadjar Panjaitan, Deputi Gubernur DKI bidang Transportasi Sutanto Soehodho, Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani, dan lainnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa 47 saksi yang merupakan anggota tim pengendalian teknis pengadaan bus transjakarta paket I dan II.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.