Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Telusuri Auktor Intelektualis di Balik Aksi Anarkistis FPI

Kompas.com - 06/10/2014, 13:49 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama Polda Metro Jaya gencar menelusuri aktor di balik aksi anarkistis oleh Front Pembela Islam (FPI).

Basuki berpendapat, pihak yang seharusnya menjadi tersangka adalah yang menjadi donor (membiayai) aksi itu. Sebab, kericuhan tersebut mengakibatkan belasan polisi luka-luka dan merusak mobil anggota DPRD DKI Jakarta.

"Kami cari aktor intelektualnya, yang membiayai (FPI) itu siapa. Aktor itulah yang harus ditangkap," kata Basuki, di Balaikota, Senin (6/10/2014).

Hal itu terbukti dari banyaknya massa FPI yang berasal dari luar Jakarta. Dari 21 anggota FPI yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, sebagian besar memiliki KTP non-DKI. Dengan demikian, suami Veronica Tan itu menyimpulkan bahwa aksi unjuk rasa FPI yang berujung ricuh itu dibiayai oleh "oknum" dan telah direncanakan sebelumnya.

"Makanya semua itu terbukti ada yang nunggangin. Pasti ada yang bayarin mereka (FPI), makanya mereka datang ke sini (Balaikota)," kata Basuki. "Saya kira Polda sudah punya benang merahlah, dia sudah bisa proses. Kan mereka punya intel, mereka tahulah siapa-siapa saja sebetulnya (dalang aksi unjuk rasa)."

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Ahok itu meyakini bahwa FPI bukanlah termasuk organisasi masyarakat. Sekelompok masyarakat itu, kata dia, hanyalah berteriak mengaku sebagai organisasi masyarakat. Padahal, mereka bukanlah organisasi resmi.

Di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI, FPI tidak terdaftar sebagai ormas. Begitu pula di Ditjen Kesbangpol Kemendagri. "Mereka (FPI) tidak daftar di kami, enggak ada di Kesbangpol juga. Saya punya daftarnya (ormas)," kata Basuki.

Akibat kericuhan FPI itu pula, belasan aparat kepolisian luka-luka dan Kapolsek Gambir Ajun Komisaris Besar Putu Putera Sadana harus dilarikan ke RS Pelni Petamburan karena terkena lemparan batu.

Ahok mengapresiasi kinerja polisi yang memukul mundur, menangkap, serta menetapkan 21 anggota FPI sebagai tersangka. Para tersangka dikenakan sangkaan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindakan melawan petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Mereka terancam hukuman lima tahun penjara. Polisi masih memburu seorang petinggi FPI lainnya, yakni Habib NB. Polda Metro Jaya kini membentuk tiga tim untuk memburu petinggi FPI yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com