Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

M Taufik: Ahok "Ngawur", Suruh Dia Baca Undang-undang!

Kompas.com - 13/10/2014, 18:06 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menyatakan bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan atas nama calon wakil gubernur. Menurut Taufik, dalam hal pemilihan Wagub DKI yang baru, tugas Basuki nantinya hanya menyampaikan nama calon yang diusulkan oleh partai pengusung kepala daerah, yakni PDI Perjuangan dan Gerindra DPRD DKI.

Taufik mengatakan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur mengenai mekanisme pengangkatan wakil gubernur saat wakil gubernur petahana naik jabatan menjadi gubernur.

"Jadi, suruh Ahok (Basuki) baca undang-undang. Ahok itu ngawur," ujar politisi Partai Gerindra itu, Senin (13/10/2014).

Sebelumnya, Ahok menyatakan tidak mau meneken usulan calon wagub yang bakal mendampinginya jika pilihannya hanya Taufik dari Gerindra dan Boy Sadikin dari PDI-P. "Gue enggak mau tanda tangan, boleh dong. Sebelum dipilih anggota DPRD, usulannya kan mesti dari saya dulu, ya sudah mending tidak usah tanda tangan," ujar mantan anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Setelah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dinyatakan lepas jabatan karena akan dilantik sebagai presiden, jabatan gubernur akan dipegang oleh Ahok sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004. Dengan naiknya Ahok sebagai gubernur, jabatan wagub akan kosong dan partai pengusung kepala daerah petahana diminta menyepakati dua calon untuk diusulkan dan dipilih oleh DPRD DKI sebagai wagub.

Pasal 35 ayat 2 dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, kepala daerah mengusulkan dua orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com