Basuki pun hanya tertawa saat mengetahui celah hukum yang digunakan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik untuk mencegah pelantikannya menjadi gubernur DKI. [Baca: Batu Sandungan Gerindra untuk Ahok...]
"Kalau tafsiran M Taufik di DPRD, Gerindra DKI, saya tidak mungkin jadi gubernur, tetap jadi Wagub. Jadi, mereka (DPRD) mau pilih gubernur pengganti Jokowi," kata Basuki, di Balaikota, Selasa (21/10/2014).
Menurut Basuki, Taufik menganggap dia tidak secara otomatis naik jabatan menjadi gubernur DKI. Kariernya hanya sampai pada Wakil Gubernur dan Plt Gubernur DKI.
Taufik menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan pemilihan kepala daerah.
Taufik memandang UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI Jakarta tidak mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah pengganti jika jabatan ditinggal di tengah jalan. Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah tidak berlaku karena terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
UU ini juga tidak berlaku lagi setelah Presiden ke-6 RI SBY menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
"Taufik ini lagi cari tafsiran Ahok itu tetap Wagub dan enggak apa-apalah sekarang jadi Plt Gubernur. Nanti mereka akan memilih gubernur pendamping Ahok, itu tafsiran undang-undang baru, top juga tafsirannya Taufik," kata Basuki.
Pada Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan pemilihan kepala daerah, merujuk peraturan itu, pada Pasal 174 disebutkan kepala daerah yang mangkat tidak otomatis digantikan oleh wakil kepala daerahnya.
Pengganti kepala daerah dipilih oleh DPRD jika sisa masa jabatannya masih di atas 18 bulan. DPRD dapat mengajukan dua calon nama pengganti kepala daerah yang mangkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.