Selain digugat secara perdata, Nurhakim juga menuntut ibu mertuanya secara pidana, dengan dugaan tindak penggelapan dokumen dan memasuki pekarangan orang tanpa izin. [Baca: Menangi Gugatan, Nenek Fatimah Bersedia Maafkan Anaknya]
"Soal perkara pidana di Polres Tangerang akan diproses lebih lanjut setelah ini," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Bambang Krismawan, Kamis (30/10/2014).
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Sutarmo pernah menuturkan bahwa Fatimah harus menyelesaikan perkara perdata terlebih dahulu baru melanjutkan proses untuk perkara pidana. [Baca: Penggugat Fatimah: Saya Tidak Terima Keputusan Hakim]
Fatimah bersama tergugat lainnya, Rohimah, sudah pernah ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dimintai keterangan, Kamis (9/10/2014) lalu. Adapun dua tergugat lainnya yang belum datang adalah Marhamah dan Masamah, anak Fatimah.
Nurhakim menuding Fatimah pernah mengambil KTP miliknya untuk meminjam uang ke salah satu bank milik pemerintah. Uang yang dipinjam saat itu dikatakan sejumlah Rp 125 juta. Nurhakim mengklaim, dia tidak pernah memberikan izin Fatimah menggunakan KTP miliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.