Bos PT Telkom, Ay, melaporkan Edi atas kasus pemerasan. Sementara itu, pemilik PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar, melaporkan Raden Nuh dan Hari Koes.
Tersangka Edi dijerat undang-undang tindak pidana mengancam dan memeras dan atau pencemaran nama baik dan fitnah dengan sarana elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Menurut Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hilarius Duha, tersangka Edi bisa saja dijerat undang-undang mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami masih dalam proses penyelidikan. (Edi) bisa jadi dikenakan (UU) tindak pidana pencucian uang," ujar Hilarius Duha, Selasa (4/11/2014).
Adapun Raden Nuh dan Hari Koes juga bisa dikenai UU TPPU. Raden Nuh dikenakan undang-undang tersebut karena mengaku menerima uang Rp 358 juta dari Abdul Satar.
"Mereka (Raden Nuh dan Hari Koes) diancam (hukuman) 12 tahun penjara. Dia mengakui uang itu buat gaji karyawan (media online asatunews.com) karena ada kerja sama antara media itu dan AS (Abdul Satar)," tutur Hilarius Duha.
Namun, saat penyidik meminta bukti kerja sama antara Raden Nuh dan Abdul Satar, tersangka tidak bisa menunjukkan bukti. "Tidak ada buktinya," tambah Hilarius Duha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.