Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asuransi PNS DKI Tidak Mencukupi, Basuki Terganjal Permendagri

Kompas.com - 05/11/2014, 17:41 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengatakan, asuransi kesehatan untuk pegawai negeri sipil (PNS), khususnya DKI, tidak menutupi kebutuhan yang ada. Namun, Pemprov tidak dapat menambah dana asuransi.

Penyebabnya, kata Ahok, pihaknya terganjal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Dalam aturan itu disebutkan, pemerintah daerah (pemda) dilarang menambah tarif (top up) dana asuransi.

"Seharusnya asuransi itu bisa top up, misalnya seperti di rumah sakit mau naikkan menjadi kamar kelas 1. Cuma saja sekarang kami masih terganjal Permendagri, tidak boleh membayar top up," kata Ahok, di Balaikota, Rabu (5/11/2014).

Berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati, pihaknya segera melayangkan surat ke Kemendagri untuk meninjau ulang peraturan itu. Hal ini terutama terkait klausul pelarangan pemda membayar tambahan tarif asuransi untuk PNS dan pensiunan.

"Kasihan dong kalau pensiunan kita sakit hanya masuk ke kamar kelas III," kata Ahok.

Ahok menargetkan, pada 2015 mendatang, semua warga Jakarta sudah harus memiliki jaminan asuransi kesehatan. Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Jakarta mencapai sekitar 7 juta orang.

Pada kesempatan berbeda, Dien menjelaskan adanya perbedaan penggunaan APBN dan APBD dalam peraturan itu. Anggaran Pemprov tidak bisa digunakan untuk top up tarif asuransi, sedangkan APBN bisa. Dengan demikian, penambahan tarif asuransi untuk PNS dan pensiunan DKI tidak dapat dilakukan.

Akibatnya, PNS harus menanggung sendiri biaya beberapa perawatan maupun obat. Dien mengatakan, surat Plt Gubernur untuk meninjau ulang Permendagri itu sedang dalam proses di Biro Hukum DKI.

"Surat dari Pak Gubernur ke Mendagri butuh draf verbal dulu, mudah-mudahan dalam satu pekan ini suratnya sudah selesai dan dikirim ke Kemendagri," kata Dien.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com