Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEO Lamborghini Disebut Cabut Laporan, Kasus Dewi Perssik Tetap Diproses

Kompas.com - 10/11/2014, 16:25 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Laporan kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Chief Executive Officer Lamborghini Johnson Yaptonaga kepada penyanyi dangdut Dewi Perssik belum dicabut. Padahal, beberapa waktu lalu, penasihat hukum Dewi Perssik, Mahawan Buana, mengatakan Johnson akan mencabut laporannya.

"Masih lanjut, tidak dihentikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/11/2014). [Baca: Perseteruan Dewi Perssik dan Bos Lamborghini Berakhir]

Rikwanto memastikan, kasus tuduhan pencemaran nama baik itu masih terus berlanjut. Tim kepolisian dari Polda Metro Jaya saat ini masih memanggil sejumlah perwakilan dari media massa yang telah memberitakan Dewi dan Johnson.

Sebelumnya diberitakan, perseteruan antara artis dangdut Dewi Perssik dan CEO Lamborghini Johnson Yaptonaga dinyatakan selesai. Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum Dewi Perssik, Mahawan Buana, setelah mewakili Dewi untuk memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya.

"Rencananya, hari ini, pencabutan laporan dilakukan oleh pelapor, yaitu Johnson Yaptonaga," ujar Mahawan Buana di Polda Metro Jaya, Selasa (3/11/2014). [Baca: Cerita di Balik Perdamaian Dewi Perssik dan Bos Lamborghini]

Mahawan mengatakan permasalahan antara Dewi Perssik dan Johnson Yaptonaga telah diselesaikan secara kekeluargaan. Menurut Mahawan, tidak ada pihak yang meminta maaf dalam perseteruan ini. Sebab, kata dia, kedua belah pihak telah saling memaafkan.

Johnson bersama pengacaranya, Hotman Paris, melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya pada Jumat (19/9/2014). Johnson merasa dirugikan atas pemberitaan di media mengenai dia dengan Dewi.

Di berbagai pemberitaan, Dewi mengaku-ngaku sebagai kekasih Johnson. Bahkan, Dewi mengaku akan menikah dengan pengusaha muda tersebut.

Johnson sudah pernah memperingatkan Dewi agar berhenti mengklaim diri sebagai kekasihnya. Namun, peringatan itu tidak dihiraukan oleh Dewi. Akhirnya, Johnson memilih untuk menempuh jalur hukum.

Johnson menganggap Dewi hanya melihat permasalahan ini dengan main-main. Padahal, hal tersebut menyangkut nama baiknya.

Atas perkara ini, Dewi Perssik dilaporkan dengan menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika juncto Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com