Hal itu disampaikan Hendrayanto dalam sidang pembelaan Hafitd di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).
"Tuntutan JPU adalah tuntutan murka. Terkesan tuntutan balas dendam," ujar Hendrayanto di depan Majelis Hakim. [Baca: Hafitd Dituntut Hukuman Seumur Hidup atas Pembunuhan Ade Sara]
Hendrayanto mengatakan, dalam pembuatan tuntutannya, jaksa tidak memperhatikan keterangan saksi dan fakta persidangan. Hendrayanto menganggap tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan pembunuhan Ade Sara dilakukan secara berencana.
Hendrayanto juga menambahkan, berdasarkan hasil visum, penyebab kematian Ade Sara adalah gumpalan yang terdapat di rongga mulut Ade Sara. Sehingga membuat Ade Sara mati lemas. Penyebab kematian bukan pada alat setrum yang dibawa oleh Hafitd.
Hendrayanto mempertegas bahwa Hafitd tidak melakukan tindak pidana seperti yang disampaikan jaksa. Dia juga meminta hakim untuk membebaskan Hafitd dari dakwaan. Selain itu, Hendrayanto juga meminta agar nama baik Hafitd dipulihkan.
"Dan jika Majelis Hakim punya pendapat lain mohon dipertimbangkan seadil-adilnya," ujar Hendrayanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.