Seperti diketahui, Antasari divonis 18 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Bajaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Nah, jaksa bilang rusak HP-nya (ponsel). Sampai hari ini itu tidak pernah dibuka. Jadi saya itu didakwakan oleh asumsi saja," kata Antasari, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).
Di ponsel itu disebut ada pesan singkat (SMS) berisi ancaman Antasari terhadap korban. Pada persidangan dahulu, ada dua saksi yang dihadirkan dan menyatakan bahwa mereka melihat SMS bernada ancaman dari Antasari terhadap korban.
"Saksi dua orang yang hadir di sidang, di bawah sumpah mengatakan 'saya pernah lihat tuh ancaman, di HP-nya korban'. Saya penasaran saya minta penuntut umum hadirkan HP, kita buka sini seperti apa ancaman saya. Semua fair, kan," ujar Antasari.
Namun, ponsel tersebut menurutnya tidak pernah dihadirkan ke pengadilan dengan alasan rusak. Antasari menyatakan, berdasarkan pemeriksaan ahli tidak ditemukan SMS darinya kepada korban.
"Nah, hasil analisa dari Telkomsel melalui ahli dari ITB, tidak ada sms saya. Artinya, si saksi itu melihat dari apa, yang mengatakan melihat dari yang dibilang hp itu. Berarti dia beri keterangan palsu," ujar Antasari.
oAntasari berharap, laporannya ditindaklanjuti. Sebab, kasus itu disebut sudah mandek selama bertahun-tahun sejak dilaporkan. "Saya minta perkara ini ditindak lanjuti, diusut," ujar Antasari.