Angka itu mengacu pada salah satu opsi rekomendasi UMP dari Dewan Pengupahan DKI berdasarkan usulan pemerintah dan didukung pengusaha senilai Rp 2.693.764,40.
"Saya pilih (UMP) yang sesuai KHL (kebutuhan hidup layak) DKI 2014 senilai Rp 2,538 juta. (Dari rekomendasi) bulatkan ke atas jadi Rp 2,7 juta," kata Basuki, di Balaikota, Jumat (14/11/2014).
Basuki mengatakan surat keputusan Gubernur DKI untuk penetapan UMP 2015 DKI sekarang masih dalam tahap proses verbal untuk ditandatangani satuan kerja perangkat daerah terkait dan Sekretaris Daerah DKI Saefullah.
Bagi Basuki, tak ada masalah bila UMP 2015 DKI lebih sedikit dibandingkan Upah Minimum Kabupaten Kota Bekasi senilai Rp 2,954 juta. "Saya tidak peduli lingkungannya seperti apa, tekanannya seperti apa. Yang penting nilai KHL-nya berapa, dan ada rumusnya untuk menghitung menjadi UMP," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI mengajukan dua versi nominal UMP kepada Basuki. Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja atau buruh mengajukan UMP senilai Rp 3.574.179,36.
Adapun pemerintah dan pengusaha mengajukan UMP dengan rumusan nilai KHL 2014 Rp 2.538.174,31 ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 6,13 persen menjadi Rp 2,693 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.