Beberapa sanksi pun sudah dipersiapkan. Yang paling berat adalah pencabutan izin operasional. "Sanksi ringan, seperti surat peringatan, sanksi sedang penyegelan, dan sanksi tegasnya adalah mencabut izin," kata Kepala Dinas P2B DKI, I Putu Ngurah Indiana, Senin (17/11/2014).
Meski demikian, saat ini Putu belum bisa memastikan apakah pengelola STC bersalah. Sebab, belum ada data konkret dalam kasus tersebut dari pihak kepolisian. "Saat ini masih proses penyelidikan kepolisian karena box neon masih di police line dan kita tidak bisa masuk ke sana," ujar dia. [Baca: Orangtua dari Anak yang Tersengat Listrik di STC Layangkan Surat kepada Jokowi]
Putu berharap pihak kepolisian bisa segera melakukan otopsi agar penyebab utama kematian Amanda bisa segera cepat diketahui. Menurut dia, sampai saat ini belum ada bukti bahwa Amanda tewas karena tersetrum.
"Meninggalnya Amanda karena tersetrum kan itu baru pernyataan dari ibunya. Seharusnya, ada hasil otopsi dari pihak kepolisian," ucap dia.
Seperti diberitakan, saat kejadian, diketahui Amanda tidak mengenakan alas kaki. Setelah tubuhnya tersengat listrik, ia pun jatuh tersungkur. Menyadari wajah Amanda yang mulai membiru dan kakinya dingin, orangtua bocah SD itu langsung membawanya ke Rumah Sakit Pusat Pertamina.
Namun, nyawa Amanda tak tertolong. Selanjutnya, jenazah Amanda dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk divisum luar, kemudian dipulangkan ke rumahnya di Patal, Senayan, Jakarta Pusat. Pada Selasa (11/11/2014) kemarin, Amanda telah dimakamkan di kawasan Utan Jati, Cengkarang, Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.