"Tetap, kalau gembong dan pengedar (narkoba), enggak ada ampun. Hukuman mati," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Aka Basuni Masyarif, di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2014).
Basuni mengakui, praktik eksekusi mati sudah mendapat penolakan dari negara-negara luar. "Ini ada kendala 141 negara menolak hukuman mati," ujar Basuni.
Basuni menegaskan, dalam hal ini Kejagung hanya bertugas sebagai eksekutor, yang menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Dia menambahkan, hukuman mati hanya diterima para bandar dan pengedar narkoba.
Para pencandu narkoba, lanjutnya, akan direhabilitasi, sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.