"Sebetulnya kegiatan itu tidak benar dan menyalahi aturan karena ada pembayaran kepada masyarakat. Seharusnya, pegawai honorer dan karyawan yang hanya bisa dibayar oleh Pemprov DKI," kata Lucky saat dihubungi di Balaikota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2014).
Dia menjelaskan bahwa upaya untuk tidak membuang sampah sembarangan adalah cara yang jitu untuk menanggulangi musibah banjir di Jakarta. Dengan demikian, kebijakan rekrutmen pemulung dan masyarakat bantaran kali terkesan bahwa Dinas Kebersihan DKI tidak bisa mengatasi masalah sampah di kali dan sungai.
"Seharusnya, Pemprov DKI memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan," ucap Lucky.
Dengan demikian, tidak terjadi kesalahan ketika hujan tiba dan menyebabkan musibah banjir yang terjadi di beberapa titik ibu kota Jakarta. Pasalnya, tidak ada anggaran yang harus dikeluarkan untuk masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.