Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Penganiaya Pelajar SMA 109 Dituntut 3 dan 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/12/2014, 19:00 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan dalam kasus penganiayaan terhadap pelajar SMA 109, Andi Audi Pratama, Rabu (10/12/2014). Sidang tersebut dilangsungkan secara tertutup.

Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa dengan pidana masing-masing 3 dan 2 tahun penjara. Jaksa Yuliasari menuntut terdakwa F dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 10 juta dan subsider 6 bulan pelatihan kerja. Sementara itu, terdakwa R dituntut 2 tahun penjara, dengan denda dan subsider yang sama dengan F.

F dan R disangkakan melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Yuliasari menyatakan, tuntutan masing-masing berbeda karena tiap-tiap terdakwa memiliki peran yang tak sama dalam kejadian.

"F mengaku menusuk. Kalau R, ada stik golf, bukan punya dia (dari lawan). Memang pengakuan dia cuma memegang. Namun, kita berpendapat bahwa dia mukul dari stik golf," kata Yuliasari seusai persidangan tertutup di PN Jakarta Selatan, Rabu petang.

Yuliasari menambahkan, dalam sidang hari ini, majelis hakim sedianya menjatuhkan vonis, tetapi kemudian menundanya pada Kamis (11/12/2014). "Putusannya belum siap," ujar Yuliasari.

Terdakwa F dan R didakwa menganiaya Andi Audi Pratama dalam sebuah tawuran. Andi ditemukan sekarat di sekitar Pejaten Village, beberapa waktu lalu, dengan sejumlah luka. Korban sempat dilarikan ke RS JMC di Pancoran. Namun, nyawanya tak tertolong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com