"Kami sudah lapor ke Komjak, tapi sampai sekarang belum ada rekomendasi dari Komjak. Lapor ke Komnas HAM juga sudah," kata kuasa hukum Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun, Jumat (12/12/2014) di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta.
Tonin menilai, kasus Udar penuh kejanggalan. Karena, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan tidak ada kerugian negara saat audit proyek Transjakarta tahun anggaran 2013. Tetapi, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan saja yang menyatakan ada kerugian negara.
"Padahal BPKP tidak berwenang menyatakan kerugian negara. Yang berwenang itu kan BPK," ujarnya.
Seperti diketahui, Udar Pristono menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB) berkarat pada anggaran Dinas Perhubungan DKI tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun.
Kejagung telah menyita beberapa aset Udar Pristono terkait kasus TPPU, misalnya unit apartemen di Kuningan Jakarta Selatan, kondominium di Bali, serta sebuah rumah di Bogor dan di Bintaro.(Theresia Felisiani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.