Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biar Jera, Denda Buang Sampah Sembarangan Rp 500.000 Diberlakukan

Kompas.com - 30/12/2014, 14:18 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rapatnya dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat menegaskan kembali Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Dalam Perda itu dikatakan, bagi masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan, akan dikenakan denda maksimal senilai Rp 500.000. Selain denda, akan ada sanksi sosial untuk menambah efek jera bagi sang pelaku pembuang sampah.

"Ada yang namanya polisi sampah. Itu dari warga juga, sukarela. Jadi mereka akan sweeping warganya sendiri. Kalau (pelaku buang sampah sembarangan) tertangkap, difoto saja," ujar Djarot, Selasa (30/12/2014).

Untuk denda yang dikenakan, tutur Djarot, akan bervariasi melihat besaran maupun ukuran sampah yang dibuang. Apabila sampah yang dibuang termasuk besar, maka kemungkinan akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

"Ada (bayar denda) Rp 350.000, Rp 300.000, tergantung sampah yang dibuang," tambah Djarot.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Saptastri Ediningtyas, mengaku akan mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan dan pemberian sanksi terhadap warga yang buang sampah sembarangan. Untuk warga yang tidak mampu membayar denda, kemungkinan akan dikenakan sanksi dalam bentuk yang berbeda.

"Kita atur lagi. Teknisnya sesuai kemampuan juga. Kan ada juga yang tidak mampu kita coba dengan sanksi kerja, misalkan bawa tanaman pohon," terang perempuan yang biasa dipanggil Tyas ini.

Menurut Tyas, sudah cukup banyak warga di daerah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur yang telah ditindak dengan cara tertentu akibat buang sampah sembarangan. Penindakan ini sendiri akan terus berjalan seiring dengan sosialisasi tentang kebijakan tersebut ke masyarakat.

"Cuma untuk menindak, teknisnya ada di Pergub (Peraturan Gubernur). Kita tunggu Pergub terbit dulu. Semuanya sudah mulai disosalisasi," tambah Tyas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com