Menurut Benjamin, angkutan umum yang kedapatan mengetem sembarangan akan langsung ditindak dengan cara diberhentikan operasioanalnya (dikandangkan) tanpa melalui surat peringatan.
"Kita langsung kandangan saja. Karena kan memang dia melanggar aturan, dengan mengetem sembarangan. Apalagi tidak ada driver-nya, kita langsung kandangan saja," kata Benjamin, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/1/2015).
Benjamin mengatakan, tindakan mengkandangkan angkutan yang mengetem sembarangan memang perlu dilakukan. Karena, apabila harus melalui proses peringatan terlebih dahulu, maka hal tersebut tidak akan memberikan efek jera.
"Kita sekarang hanya mensimplifikasi saja. Kalau nanti benturannya ke payung hukum terus, enggak jalan-jalan kita," ucap Benjamin.
Tidak hanya itu, lanjut dia, tindakan mengkandangkan langsung angkutan yang mengetem sembarangan adalah semata-mata untuk mementahkan penilaian buruk Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang selama ini sering menilai banyak petugas Dishub yang mencari keuntungan di balik angkutan yang mengetem sembarangan.
"Beliau kan sering mengatakan Dishub bermain. Kalau ada kendaraan mengetem Dishub bermain dengan pihak-pihak lain. Nah, sekarang kita coba untuk hadapi tantangan itu," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.