Peraturan tersebut untuk membatasi jumlah kendaraan roda dua di jalan raya. Sementara itu, pembatasan kendaraan roda empat atau mobil dilakukan dengan penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, rencana penerapan ERP saat ini telah masuk dalam tahap penyiapan dokumen lelang dan penyusunan peraturan gubernur (pergub) yang akan menjadi dasar hukum bagi peraturan tersebut.
Khusus untuk penyiapan dokumen lelang, kata dia, pihak yang ditugaskan untuk mengurus hal tersebut adalah PT Jakarta Propertindo. "Sekarang masih menyusun dokumen lelang dan pergubnya. Dokumen lelangnya disusun oleh Jakpro. Nanti Jakpro yang memikirkan," kata dia, di Balai Kota Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Menurut Benjamin, persiapan dokumen lelang dilakukan seiring dengan telah berakhirnya masa uji coba yang dilakukan di Jalan Sudirman dan Jalan Rasuna Said. Masa uji coba sendiri hanya diikuti dua perusahaan, yakni Kapsch di Jalan Sudirman dan Q-free di Jalan Rasuna Said.
Meski uji coba hanya diikuti oleh dua perusahaan, kata Benjamin, proses lelang terbuka bagi perusahaan mana pun. "Lelangnya terbuka bagi siapa saja. Kalau lelangnya lancar, bisa langsung jalan (penerapan ERP)," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.