"Pajak rokok itu ternyata tidak cukup untuk menolong orang sakit dengan BPJS Kesehatan. Jadi, 'jangan tukar beras dengan ubi'. Kelihatannya besar kan penghasilan dari pajak rokok, tapi warga yang sakit jauh lebih banyak," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (28/1/2015).
Oleh karena itu, Basuki menegaskan tetap akan melarang pemasangan reklame rokok. Ia meminta dinas terkait untuk tidak bermain dengan oknum pengusaha dengan memperpanjang atau memberikan izin reklame rokok.
Sebab, lanjut dia, DKI sudah tidak lagi memberi izin pemasangan reklame rokok dan tidak memperpanjang izin pemasangan reklame rokok yang sudah beredar.
"Ya sudah, kami larang saja (pemasangan reklame rokok). Kalau ketahuan, (reklame) kami penggal," kata Basuki.
Sekedar informasi, Basuki menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang. Ia menetapkan Pergub ini pada 7 Januari 2015 lalu.
Di dalam Pergub itu dicantumkan beberapa tujuan penerbitan aturan ini, seperti untuk melindungi anak agar terhindar dari penggunaan rokok yang bersifat adiktif dan berbahaya.
Berikutnya ialah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok dan manfaat hidup tanpa rokok, dapat mengendalikan reklame produk rokok dan tembakau yang dapat memengaruhi kesehatan masyarakat, serta melindungi kesehatan perseorangan keluarga dan masyarakat dari pengaruh reklame rokok.
Adapun pengawasan dilakukan oleh tim terpadu yang ditetapkan oleh keputusan Gubernur. Penyelenggara reklame rokok yang melanggar akan terkena teguran tertulis, pembongkaran reklame, serta pencabutan izin. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta tanggal 7 Januari 2015 dan diundangkan tanggal 13 Januari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.