"Berita yang disampaikan oleh media cetak dan media online bahwa gaji Direktur RSUD Kota Bekasi mencapai Rp 75 juta adalah tidak benar," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Bekasi Muhammad Jufri melalui keterangannya, Minggu (1/2/2015).
Jufri mengatakan, gaji dirut RSUD adalah gaji tertinggi yang diterima PNS, yaitu sebesar Rp 5.964.900 per bulan. [Baca: Legislator: Fantastis, Gaji Direktur RSUD Bekasi Rp 75 Juta]
Dana tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dirut RSUD juga menerima tunjangan daerah yang berasal dari APBD sebesar Rp 12 juta tiap bulan.
Selain dua komponen tersebut, dirut RSUD juga menerima uang hasil remunerasi jasa pelayanan dan bahan bakar minyak (BBM) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp 35.500.000.
Uang remunerasi sebesar Rp 35 juta itu didapat dari penggabungan gaji pokok dikali lima. Kemudian ditambah dengan nilai bobot aset dan nilai bobot pendapatan.
Jufri mengatakan, hal ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 582/Menkes/SK/VI/1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah. Peraturan itu mengatur mengenai pembagian jasa yang didapat dari penerimaan fungsional rumah sakit.
Hal itu pun ditindaklanjuti oleh Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 445/Kep.80-RSUD/III/2009 tentang Pembagian Jasa Pelayanan yang Didapat dari Penerimaan Fungsional Rumah Sakit pada RSUD Kota Bekasi, minimal 56 persen dialokasikan untuk biaya operasional rumah sakit dan maksimal 44 persen dialokasikan untuk jasa pelayanan rumah sakit.
Jufri mengatakan, take home pay yang diterima oleh Dirut RSUD Bekasi adalah penggabungan gaji pokok, tunjangan daerah, dan remunerasi. Dengan demikian, total take home pay Dirut RSUD Bekasi sebesar Rp 53.464.900.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.