Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem pada Mesin ATM Diperbarui, Perampok Gagal Kuras Uang

Kompas.com - 13/02/2015, 16:28 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para tersangka pembobol mesin ATM milik salah satu bank pemerintah di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, ternyata pernah gagal melakukan aksi serupa di mesin ATM bank yang sama di Jakarta Timur. Penyebabnya, mesin ATM yang ada di Jakarta Timur telah menggunakan sistem model terbaru.

"Jadi para tersangka pernah mencoba membobol ATM di Jakarta Timur. Cuma karena ATM-nya menggunakan sistem model baru, ketika mereka mencoba memasukan password langsung terblokir," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Indra Fadhillah, di kantornya, Jumat (13/2/2015).

Indra mengaku tidak bisa menjelaskan secara terperinci mengenai sistem yang ia maksudkan itu. Namun, berkaca dari fakta tersebut, ia berharap pihak bank bisa segera menerapkan sistem model terbaru pada mesin-mesin ATM yang mereka miliki.

"Untuk mencegah aksi kejahatan seperti ini, bank-bank diharapkan bisa segera menerapkan sistem terbaru pada mesin-mesin ATM-nya," ujarnya. [Baca: Bermodalkan Obeng, Dua Pria Ini Gasak Ratusan Juta Rupiah dari Mesin ATM]

Dua orang mantan karyawan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengisian uang mesin ATM, S (35) dan U (35) ditangkap saat tengah melakukan pembobolan mesin salah satu bank milik pemerintah yang ada di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015) malam.

Keduanya juga pernah melakukan aksi di mesin ATM yang sama tiga hari sebelumnya. Total uang yang berhasil mereka kumpulkan mencapai Rp 161 juta.

S merupakan orang yang pernah bekerja sebagai seorang teknisi mesin ATM. Bermodalkan keahlian yang dimilikinya itu, pria asal Bekasi itu pun sudah sangat paham bagaimana membobol sistem yang ada pada mesin ATM. [Baca: Pura-pura Jadi Sekuriti Hingga Surat Tugas Palsu, Cara Rampok Bobol Mesin ATM]

"Dengan mencongkel salah satu bagian yang ada pada mesin ATM, tersangka dengan mudah membuka sistem dan memasukkan password yang dengan bisa ia ketahui," ujar Indra.

Akibat perbuatannya itu, S dan U terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Kejahatan dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukuman yang akan dikenakan adalah kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com