"Mas Fariz akan dipindahkan oleh Kejaksaan ke LP Cipinang sekarang ini," kata pengacaranya, Syafri Noor saat dikonfirmasi, Selasa petang.
Syafri mengaku heran dengan keputusan tersebut. Sebab, kata dia, saat ini Fariz masih dalam proses penyembuhan dari ketergantungannya terhadap narkoba.
Syafri menilai pemindahan kliennya ke LP Cipinang hanya akan mempersulit proses penyembuhan tersebut.
"Saya juga tidak mengerti dengan pemikiran pihak kejaksaan. Jelas-jelas korban penyalahgunaan narkoba itu mendapatkan hak untuk disembuhkan di rehabilitasi. Kalau sampai di pindah, proses penyembuhannya pun akan susah nantinya," kata Syafri.
Menurut dia, tim kuasa hukum sudah mengambil berbagai cara agar kliennya itu tetap berada di tempat rehabilitas. Namun kejaksaan tidak mengindahkan upaya tersebut. "Sudah konsolidasi, sudah mengajukan permohonan juga. Tetapi Kejaksaan tetap bersikukuh akan memindahkannya," ujar dia.
Fariz ditangkap saat tengah menggunakan sabu di kediamaanya, di Bintaro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (6/2/2015). Polisi juga menemukan lintingan ganja di asbak yang ada di dekatnya.
Fariz dijerat dengan Pasal 111 terkait ganja, Pasal 112 tentang heroin, dan Pasal 114 tentang penguasaan narkotika yang terdapat di dalam Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ia terancam hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.