Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukti Bertambah, Kepala SMA 3 Setiabudi Revisi Hukuman Enam Siswa

Kompas.com - 18/02/2015, 16:59 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - SMA Negeri 3, Setiabudi, Jakarta Selatan telah mendapatkan bukti-bukti baru terkait pengeroyokan yang dilakukan siswanya terhadap seorang warga yang juga alumnus, Erick (32). Pihak sekolah kemudian melakukan revisi terhadap keputusannya mendiskrosing terhadap enam orang siswa.

Kepala SMAN 3 Retno Lystiarini mengatakan, sekolah baru saja mendapatkan rekaman CCTV yang dimiliki rumah-rumah kos yang ada di sekitar tempat kejadian pengeroyokan tersebut.

"Kami dapatkan dari warga yang memiliki CCTV tersebut," kata Retno saat ditemui di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rabu (18/2/2015). [Baca: Diancam Dibunuh lewat Twitter, Kepala SMA 3 Setiabudi Minta Perlindungan Polisi]

Retno mengatakan, dari hasil analisis CCTV, ada salah seorang siswa yang dihukum, yaitu bernama HJ (16) tidak terlihat melakukan pemukulan terhadap Erick. Maka, HJ pun dibebaskan dari hukuman skorsing dan dapat mengikuti kegiatan belajar lagi di sekolah.

Sementara itu, dari rekaman CCTV juga tampak ada dua siswa yang dihukum tidak melakukan pemukulan, namun berada di sekitar pengereyokan dan tampak dari CCTV. Kedua siswa itu, kata Retno, juga akan direvisi hukumannya.

Di sisi lain, CCTV juga menunjukkan pelaku pengeroyokan bukan hanya dilakukan oleh siswa-siswa yang sudah dihukum. Namun, ada beberapa siswa lain yang diperkirakan jumlahnya 17 siswa.

Retno mengatakan, pihak sekolah masih menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku lainnya dari insiden tersebut.

Kata dia, kemungkinan besar setelah mendapatkan data siswa lainnya yang melakukan kekerasan, mereka akan dihukum sama seperti siswa yang lebih dulu dihukum. "Saya harus bersikap tegas untuk memutus rantai kekerasan yang terjadi di sekolah ini," kata Retno.

Diketahui sebelumnya, Retno memberikan hukuman skorsing selama 39 hari bagi siswa yang melakukan kekerasan. Mereka juga dilarang mendekati sekolah dalam radius dua kilometer. Namun, mereka tetap diperbolehkan mengikuti ujian praktik, ujian sekolah, dan ujian nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com