Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Tunjukkan Surat, Pedagang Onderdil Motor Bisa Dipidana

Kompas.com - 02/03/2015, 20:15 WIB
Tara Marchelin Tamaela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan mengenakan sanksi pidana terhadap para pedagang onderdil motor yang terjaring razia kemarin, Minggu, (1/3/2015). Sebab, para pedagang tidak bisa membuktikan bahwa barang dagangan mereka bukan hasil curian.

"Iya akan kita kenakan pidana. Ini masih dalam proses pembuktian," kata Kepala Polres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Senin, (2/3/2015).

Wahyu menambahkan, para pedagang onderdil yang terbukti menjual barang hasil curian akan dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman penjara empat tahun.

Berdasarkan hasil razia onderdil sepeda motor yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan di Jalan Akses Universitas Indonesia, Jagakarsa, kemarin, didapatkan tujuh orang pedagang onderdil yang diduga menjual barang hasil curian.

Dugaan tersebut muncul karena para pedagang tidak dapat menunjukkan surat-surat yang membuktikan bahwa onderdil yang mereka jual bukan hasil curian.

"Karena kalau barang-barang yang asli tentu kan ada pembungkusnya yang resmi, tetapi itu kan tidak, sudah dalam bentuk peretelan. Kita tanyakan surat-suratnya, kita tanyakan riwayat barangnya mereka enggak bisa jawab," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin, saat ditemui di kantornya.

Terorganisir

Keberadaan para pedagang onderdil tersebut dinilai memiliki kaitan dengan aksi pencurian motor dengan kekerasan (curas) atau pembegalan. Hal ini dapat dilihat dari adanya unsur-unsur yang saling berkaitan.

"Pendapat saya, kalau kita lihat terorganisir ya bisa. Penjualnya ada, pembelinya ada, pelakunya ada, silakan jabarkan sendiri. Berarti kan rangkaian itu ada," kata Wahyu.

Kendati demikian, para pedagang onderdil curian ini dapat diantisipasi dengan cara menutup kios mereka. Namun, dalam prosesnya perlu dilihat apakah penjualan onderdil tersebut mengarah pada tindak pidana atau tidak.

"Ya kita kan mesti lihat prosesnya sampai mana. Kalau mengarah ke tindak pidana itu akan kita usulkan ke pemerintah daerah terkait dengan kios-kios yang menjadi penadah barang curian," ucap Wahyu.

Meskipun diduga memiliki kaitan dengan para pedagang onderdil curian, polisi belum mengetahui secara pasti ke mana para pelaku menjual hasil curiannya.

"Kita belum tahu begal jualnya bagaimana, kalau para pencuri ada niat buat jual kan paling enggak kan menurun," kata Aswin.

Polres Jakarta Selatan menggelar razia penjual onderdil motor di Jalan Akses Universitas Indonesia, Jagakarsa, Minggu, (2/3/2015). Dari razia tersebut terjaring tujuh orang  yang diduga menjual onderdil hasil curian.

Polisi juga menyita barang bukti berupa berbagai onderdil motor, di antaranya rangka dan mesin motor, bak oli motor, serta silinder head. Ketujuh pelaku diketahui masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com