Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/03/2015, 15:05 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Istilah "pokir" mencuat bersamaan dengan terjadinya polemik pembahasan rancangan pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) DKI 2015. Salah satu penyebabnya, keputusan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang tak lagi mengakomodasi pokir DPRD dalam draf RAPBD.

Hal ini yang kemudian membuat marah anggota DPRD DKI. Mereka menilai Ahok (sapaan Basuki) telah melanggar peraturan.

Sebagai informasi, pada Januari lalu Ahok (sapaan Basuki) pernah menyebutkan bahwa total anggaran pengajuan program yang diusulkan DPRD lewat pokir mencapai Rp 8,8 triliun. Ia menganggap besaran jumlah itu tidak masuk akal.

"Judul anggarannya saja 'visi misi', sampai Rp 8,8 triliun. Di dalamnya total anggaran sosialisasi SK gubernur saja sampai Rp 46 miliar setahun. Gila enggak? Apa yang mau disosialisasi SK gubernur? Makanya saya marah. Mereka (DPRD) enggak ada yang mau ngaku. Jadi, kalau mau berantem, ya berantem saja," kata Ahok.

Sebenarnya, apa itu pokir?

Pokir merupakan kepanjangan dari pokok-pokok pikiran. Istilah ini digunakan untuk menyebut kewajiban anggota legislatif menjaring aspirasi dari masyarakat. Aspirasi itu kemudian akan ditindaklajuti para wakil rakyat ke eksekutif saat perancangan APBD.

Sesuai yang tercantum pada Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.

"Dewan kan ada masa reses. Saat itulah ada usulan-usulan itu masuk melalui dewan. Ini diatur dalam Undang-undang. Jumlahnya berapa, itu nanti ada dalam pembahasan," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, dalam sebuah diskusi, Sabtu (7/3/2015).

Menurut Sanusi, DPRD tidak pernah menentukan besaran rincian anggaran suatu program. Sebab, kata dia, DPRD hanya berperan sebagai pengusul.

Sanusi mengatakan, pihak yang berwenang menentukan besaran jumlah anggaran adalah eksekutif, dalam hal ini SKPD terkait yang mengurus bidang yang sesuai dengan program usulan yang diajukan oleh masyarakat. Contohnya, Dinas Bina Marga untuk usulan program perbaikan jalan.

"Pokok-pokok pikiran tidak pakai jumlah, itu hanya istilah. Jumlahnya berapa, itulah isi dari pembahasan (bersama eksekutif)," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Ia pun membantah tuduhan Ahok yang menyebut DPRD mengajukan program lewat pokir yang jumlahnya mencapai Rp 8,8 triliun. Sanusi kemudian menghubungkannya dengan dugaan anggaran siluman usulan DPRD yang saat ini diungkap Ahok ke publik.

"Kemarin bilangnya Rp 4 (triliun), terus Rp 8,8. Terakhir yang sekarang Rp 12,1 triliun. Yang benar yang mana?" ucapnya menampik tuduhan Ahok.

Alasan Ahok coret pokir

Ahok pernah menyatakan, pokir sering disalahgunakan anggota legislatif untuk bermain anggaran. Hal itulah yang melatarbelakangi pencoretan pokir pada draf RAPBD 2015.

"Saya tahu persis ada pokir-pokir yang bikin pusing satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," kata Ahok pada suatu ketika.

Ahok menyebut bahwa ia memiliki dasar hukum dalam pencoretan pokir. Dasar hukum itu adalah keputusan dari Mahkamah Konstitusi. "Kan sudah ada putusan MK, bahwa DPRD sudah tidak membahas lembar ketiga. Satuan ketiga enggak dibahas mereka lagi," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Menanggapi hal tersebut, Sanusi menilai landasan hukum yang digunakan oleh Ahok adalah Revisi Undang-undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPRD (MD3).

"Rupanya itu yang dipakai oleh Pemda. Tapi Kemendagri sudah menyatakan itu hanya berlaku untuk DPR RI, bukan DPRD. Dan itu untuk pemerintah daerah tidak berlaku. Jadi rupanya yang dia (Ahok) bilang tidak melanggar Undang-undang itu ngacu pada peraturan ini," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com