Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Jika Tujuh Hari Ahok dan DPRD DKI Tak Ada TitiK Temu, maka...

Kompas.com - 08/03/2015, 19:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan waktu tujuh hari bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan DPRD DKI Jakarta untuk membahas hasil evaluasi dari Kemendagri mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2015. Jika tidak, kata Tjahjo, kewenangan menentukan anggaran akan diambil alih olehnya.

"Kalau tujuh hari tidak ada politics will yang baik untuk memusyawarahkan mana sih, yang siluman yang mana, nanti kita ambil alih lagi," ujar Tjahjo di Jakarta, Minggu (8/3/2015).

Saat ini, Kemendagri belum mengeluarkan hasil evaluasi RAPBD DKI Jakarta 2015.

Tjahjo mengatakan, Kemendagri berwenang memperkuat Peraturan Gubernur menggunakan APBD 2014, jika tidak ada kesepakatan dengan DPRD DKI.  Dengan demikian, APBD yang disahkan untuk tahun 2015 akan disamakan dengan APBD 2014.

"Saya memperkuat pergub itu dengan anggaran yang lama. Itu nantinya pastinya kita lakukan kalau tujuh hari waktu yang kita tunggu tidak selesai," kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, ia telah membuat forum mediasi dengan Ahok dan sejumlah petinggi DPRD untuk membahas mengenai kisruh kedua pihak tersebut. Kemendagri kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan evaluasi terhadap RAPBD yang diajukan ke pihaknya.

Ia menegaskan tidak ingin ada proses mediasi lagi. Sehingga, ia berharap Ahok dan DPRD DKI Jakarta dapat mencari titik temu dalam pembahasan anggaran nantinya.

"Saya serahkan kembali ke gubernur untuk dibahas bersama. Karena tidak ada dua mata anggaran. Tidak ada anggaran DKI, tidak ada DPRD, karena Jakarta itu satu," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo memastikan tetap akan melakukan evaluasi APBD DKI 2015. Pada tanggal 8 hingga 13 Maret mendatang, Mendagri akan mengembalikan dokumen APBD untuk dirumuskan menjadi sebuah peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan daerah (Perda).

APBD tersebut baru bisa digunakan setelah dasar hukum (perda atau pergub) terbit. Pemprov DKI harus merumuskan APBD DKI ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI untuk menerbitkan Perda. Sementara, jika kedua pihak ini kembali tidak menemukan titik terang, Basuki memutuskan untuk menerbitkan Pergub. Di dalam Pergub itu dijelaskan, Pemprov DKI akan meminta kepada Kemendagri untuk menggunakan nilai APBD tahun lalu dan menyesuaikan dengan program tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com