Ayat enggan mengungkapkan identitas anggota DPRD DKI yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya. Ia hanya menyebut, anggota DPRD itu telah melakukan perbuatan tidak pantas kepada seorang kepala daerah.
Ayat mengaku mendengar rangkaian teriakan dan umpatan kepada Basuki yang tidak pantas dilontarkan oleh seorang anggota DPRD yang merupakan representasi perwakilan warga Jakarta. Adapun nomor aduan terkait laporannya adalah TBL/884/III/2015/PMJ/Dit Reskrimum. (Baca: Disebut Memaki Ahok Usai Mediasi, Tubagus Anggap Itu Fitnah)
"Tuduhan pasalnya itu Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 207 KUHP yaitu tentang kejahatan terhadap penguasa umum," ujar Ayat.
Pada saat mediasi antara DPRD DKI dan Pemprov DKI di Kemendagri, Kamis (5/3/2015), terdengar suara yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Kejadian itu sempat mendapat kecaman dari para netizen. (Baca: Makian Anggota DPRD DKI terhadap Ahok Dikecam "Netizen")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.