Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Salah soal Penyertaan Modal, Anggota DPRD Sebut "E-Budgeting Ecek-ecek"

Kompas.com - 17/03/2015, 16:31 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota badan anggaran DPRD DKI Prabowo Soenirman mengakui bahwa DPRD DKI salah dalam memahami hasil evaluasi RAPBD yang dikembalikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Padahal, sebelumnya Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi sudah mengatakan bahwa ada anggaran siluman dalam dokumen APBD versi Pemerintah Provinsi DKI.

"Salah pengertian. Kita salah pengertian. Jadi yang lima PMP (penyertaan modal pemerintah) itu sudah diberikan tahun 2014. Dievaluasi Kemendagri, kok mereka enggak berikan laba yang bagus. Jadi dievaluasi. Saya katakan itu salah. Kan biasa salah pengertian itu," ujar Prabowo di gedung DPRD DKI, Selasa (17/3/2015).

Meskipun demikian,  Prabowo tetap mengatakan bahwa dokumen APBD versi Pemprov tetap memiliki banyak kesalahan. Buktinya, Kemendagri memberikan koreksi di beberapa hal. Hal ini, kata Prabowo, begitu berlawanan dengan sistem e-budgeting yang dibilang mampu mendeteksi anggaran yang tidak tepat.

"Ya kalau banyak yang dilarang juga artinya mereka tidak bagus juga dalam e-budgeting yang katanya canggih. Ternyata ecek-ecek juga saya bilang. Buktinya ada anggaran dobel mereka ga bisa deteksi kan," ujar Prabowo.

Prabowo pun menjamin bahwa DPRD DKI tidak akan membahas soal penyertaan modal lima perusahaan BUMD yang sebelumnya dipersoalkan. Kemarin, DPRD DKI menemukan beberapa item yang tidak ada dalam pembahasan dengan DPRD.

Item yang dimaksud ialah penyertaan modal Pemprov DKI kepada beberapa perusahaan-perusahaan BUMD. Seperti PD Dharma Jaya yang mendapat modal sekitar Rp 51 miliar, PT Ratax Armada sebesar Rp 5,5 miliar, PT Cemani Kota sebesar Rp 112 miliar, PT Grahasari Surya Jaya sebesar Rp 48 miliar, dan PT RS. Haji Jakarta sebesar Rp 100 miliar.

Dalam hasil evaluasi tersebut, kelima perusahaan tersebut memang ditandai tidak menunjukan kinerja yang memadai. Kemendagri memberikan catatan bahwa kelimanya tidak memberikan bagian laba atas penyertaan modal tersebut kepada Pemprov DKI. Bahkan, Kemendagri menuliskan Pemprov DKI bisa melakukan upaya hukum atas penyertaan modal tersebut.

Atas temuan ini, Ketua DPRD DKI Prasetio mengatakan temuan ini juga dapat disebut anggaran siluman. Pasalnya, perusahaan BUMD yang mendapat penyertaan modal pemerintah (PMP) hanya tiga, yaitu PT MRT, Transjakarta, dan Bank DKI. DPRD justru menemukan lima perusahaan ini dalam APBD versi Pemprov DKI.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengklarifikasi hal itu. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono menjelaskan angka-angka yang disebutkan Prasetio merupakan nilai ekuitas (kekayaan) yang dimiliki lima BUMD itu, bukan PMP yang akan diberikan Pemprov DKI.

"Itu nilai ekuitas perusahaan mereka secara keseluruhan dan bukan secara keseluruhan (saham) punya kami (DKI)," kata Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com