Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ajie Indra mengatakan, penyidik perlu merampungkan terlebih dulu semua pemeriksaan saksi-saksi sebelum menetapkan tersangka. Pasalnya, kasus dugaan korupsi ini tidak hanya dilakukan dalam satu kali proses lelang.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen, diketahui lelang UPS ini bukan cuma sekali, melainkan ada 49 kali lelang. Maka, tidak bisa kalau baru sebagian saksi diperiksa lalu ditentukan tersangkanya," kata Ajie saat dihubungi, Rabu (18/3/2015).
Ajie menjelaskan, lelang pengadaan UPS dilakukan berkali-kali oleh sejumlah sekolah yang diberikan pengadaan. Itulah sebabnya perusahaan pemenang tender juga berjumlah puluhan.
Menurut Ajie, bila tersangka sudah ditetapkan sebelum pemeriksaan terhadap semua saksi selesai, penyidik tidak dapat menilai kerugian negara yang utuh. Ajie menyebut, pihaknya tengah berusaha untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan alat yang dianggarkan mencapai Rp 5,8 miliar per unitnya itu.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, penyidik perlu memeriksa 130 saksi terkait kasus tersebut. Mereka terdiri dari pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, kepala sekolah yang menerima UPS, perusahaan pemenang tender, mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI, dan beberapa pihak lainnya yang terlibat.
Pemeriksaan terhadap saksi adalah untuk mengetahui penyalahgunaan dan potensi tindak pidana korupsi dalam pengadaan UPS. Martinus mengatakan, penyidik minimal membutuhkan alat-alat bukti yang berasal dari pemeriksaan saksi-saksi, dokumen, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa di pengadilan.
Hingga Selasa (17/3/2015) kemarin, penyidik sudah memeriksa 63 saksi. Penyidik terus menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang belum dipanggil dan pemanggilan kedua bagi saksi yang mangkir dari pemanggilan pertama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.