Bahkan, kata dia, saat ini penyelidikan panitia hak angket telah memasuki tahap akhir. Itu artinya, kata dia, hasilnya akan segera diumumkan dalam sebuah rapat paripurna.
"Angket sudah final. Tinggal saya panggil tim ahli untuk diparipurnakan. Paripurnanya setelah tenggat waktu (penyerahan RAPBD 2015) ke Kemendagri tanggal 23 (Maret)," kata dia, di Gedung DPRD, Kamis (19/3/2015).
Saat ditanyakan mengenai alasan DPRD tetap menggulirkan hak angket, pria yang akrab disapa Ongen itu mengatakan bahwa hak angket merupakan hak anggota legislatif yang dibenarkan secara undang-undang.
Menurut Ongen, penyelenggaraan hak angket juga tak akan berdampak terhadap pengesahan RAPBD DKI 2015.
"Hak angket adalah hak setiap anggota dewan yang dijamin dalam konstitusi. Jadi hak angket tetap berjalan. Undang-undang harus ditegakan. Kebenaran harus ditegakan," ujar politisi Partai Hanura itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.