"Tersangka diancam pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (24/3/2015).
Ade melanjutkan, Su dikenakan pasal berlapis akibat tindakannya. Ia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Itu kami kenakan ancaman tertinggi dan berlapis," ujar Ade.
Su mengaku bahwa dirinya khilaf melakukan perbuatan itu. Su mendadak kesal karena anak tirinya, DA, keluar bermain pada jam tidur.
Setelah pulang, DA mendapat penganiayaan tersebut. Tak hanya itu, ketika berdebat dengan suaminya, Uk, Su kembali menganiaya DA dengan cara menginjak kepala korban.
Akibatnya, kepala korban benjol. Dalam pemeriksaan petugas, Su diketahui memiliki watak tegas dan galak dalam mengurus anak.
Biasanya, ia mencubit DA kalau sedang marah. Puncaknya ketika ia menyetrika DA. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka melepuh di pipi kiri.
Kini, Su ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.