Corporate Communications and Social Responsibilities Division Head Palyja Meyritha Maryanie mengaku kecewa atas putusan tersebut.
"Kendati kecewa atas putusan mengejutkan itu, Palyja telah memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karenanya, perjanjian kerja sama PALYJA tetap berlaku penuh sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Meyritha, dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (25/3/2015).
Menurut dia, berdasar hukum Indonesia, pengajuan banding atas putusan ini menangguhkan pelaksanaan dari putusan tersebut. Ia mengklaim, selama ini Palyja terus berupaya mengelola pelayanan air bersih bagi warga di wilayah Barat Jakarta.
Sejak awal kerja sama di tahun 1998, jumlah pelanggan Palyja meningkat sebanyak 1,5 juta dan telah mencapai sekitar 3 juta pada tahun 2014. Palyja, lanjut dia, juga telah menambah panjang jaringan sepanjang 1.078 km dan lebih dari 1.030 km pipa distribusi telah direhabilitasi sejak tahun 1998.
Ia menambahkan Palyja mampu menurunkan tingkat kehilangan air atau non-revenue water (NRW) dari 60 persen di tahun 1998 menjadi menjadi kurang dari 39 persen di akhir tahun 2014. Artinya, klaim dia, lebih dari 60 miliar liter air telah diselamatkan setiap tahunnya dan jumlah tersebut sama dengan konsumsi tahunan dari 1,5 juta orang.
"Jumlah sambungan telah bertambah dua kali lipat menjadi sekitar 405 ribu sambungan dan meningkatkan pelayanan air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari 60.000 orang di tahun 1998 menjadi 500.000 orang di akhir tahun 2014," kata Meyritha.
Seperti diberitakan majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), Selasa (24/3/2015).
KMMSAJ melayangkan gugatan terhadap Presiden dan Wakil Persiden RI, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, PDAM, dan DPRD Provinsi DKI Jakarta. PT Palyja dan PT Aetra Air Jakarta didudukkan sebagai turut tergugat.
KMMSAJ melayangkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit kepada PDAM DKI Jakarta karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini diajukan karena pemerintah terus melanjutkan swastanisasi pengelolaan layanan air di Provinsi DKI Jakarta.
Ini mengacu pada pengelolaan air di Jakarta yang diserahkan kepada PT Palyja dan PT Aetra Air Jakarta. Perjanjian ini akan terus berlanjut hingga 2023. Namun dalam sidang putusan kemarin, pihak tergugat dan turut tergugat dianggap menyalahi aturan dalam pengelolaan air di DKI.
Majelis hakim juga membatalkan perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dan Palyja serta Aetra yang dimulai sejak 1997.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.