"Nanti Rabu akan diumumkan, apakah akan sampai di sini saja atau berlanjut ke HMP (hak menyatakan pendapat)," kata Nawawi di Gedung DPRD DKI, Senin (30/3/2015). [Baca: Tim Angket Laporkan Hasil Penyelidikan kepada Pimpinan DPRD]
Meskipun demikian, Nawawi berujar bahwa ia salah satu anggota DPRD DKI yang mendukung dilanjutkannya hak angket menjadi hak menyatakan pendapat.
Ia menganggap jika hasil angket menyatakan ada pelanggaran peraturan perundang-undangan, sudah seharusnya anggota DPRD diberi hak untuk menyatakan pendapat mengenai rekomendasi yang ingin mereka sampaikan.
Namun, Nawawi mengatakan, hal tersebut bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota panitia hak angket ataupun untuk mewakili fraksinya, yakni Fraksi Partai Demokrat-PAN.
"Saya sih inginnya hak angket berlanjut ke hak menyatakan pendapat. Tapi, ini bukan hasil angket ya, ini cuma pendapat saya pribadi," ujar anggota Komisi E itu.
Hak angket DPRD mulai digulirkan pada awal Maret. Pembentukan panitia hak angket ditandai dengan pelaksanaan sidang paripurna pada 26 Februari. [Baca: Para Pakar Pilihan DPRD DKI...]
Ada dua hal yang diselidiki, yakni dugaan mala-administrasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat penyerahan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2015 dan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.